AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA KARANGPATRI, KECAMATAN PEBAYURAN, KABUPATEN BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT
Main Article Content
Abstract
Pemerintah terus mengupayakan pemerataan pembangunan ekonomi di seluruh pelosok negeri yaitu dengan menghadirkan program dana desa dengan skala prioritas pada sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Skala prioritas itu didasari landasan hukum pada pasal 19 ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Skala prioritas tersebut dengan mengacu pada RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, penelitian ini lebih kepada pendekatan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang dilihat dari besaran alokasi anggaran untuk sektor pembangunan dan sektor pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui prinsip akuntabilitas Kepala Desa Karangpatri dalam pengeloaan dana desa dengan mengacu pada skala prioritas pasal 29 PP No. 22 Tahun 2022 Tentang Dana Desa Bersumber dari APBN, yaitu dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disajikan dalam bentuk pertanyaan bagaimana, hambatannya, dan upaya kepala Desa Karangpatri untuk mengatasi hambatan yang terjadi yang berefek pada prinsip akuntabilitas. Masalah dalam penelitian ini adalah terkait dengan kurangnya transparansi anggaran dana desa sehingga masyarakat sulit untuk mengakses baik Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun dalam bentuk dokumen yang lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi sementara analisis data dengan cara mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelolah, mengsintesiskan, mecari, dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari. Penentuan informan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik purposive sampling diantaranya Kepala Desa Karangpatri, BPD Desa Karangpatri, dan Tokoh Masyarakat di Desa Karangpatri. Sementara teknis analisis data yaitu dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber baik dari wawancara maupun pengamatan yang sudah dilakukan dalam bentuk catatan lapangan, dokumen resmi, gambar, foto, dan dokumen pribadi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Fait, Taslim & Dkk. 2021. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Study Kasus : Desa Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Jurnal Administrasi Negara. Vol.9 No. 1.
Ibrahim, Andi, Hag Alang Asrul & Dkk. 2018. Metodologi Penelitian. Jakarta : Gunadarma Ilmu.
Kusumastuti, Penny Lukito. 2014. Membumikan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Sektor Publik: Tantangan Berdemokrasi Ke Depan. Jakarta : PT. Grasindo Anggota Ikapi.
Kadir, Yusrianto & Moonti, Roy Marthen. 2018. Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 6 No. 3.
Kristini, Mita Ayu & Dkk. 2020. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi. Vol. 23 No.2.
Muhamad Azam Mustangin. 2020. Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa Tinjauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani. Vol. 8 No. 2
Mardiasmo. 2018. Akuntabilitas Sektor Publik. Yogyakarta : Andi (Anggota IKAPI).
Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 Tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2015 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN.
Rilmayanti. 2018. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Akuntansi STIE Muhammadiyah Palopo. Vol. 4 No. 1
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Setiawan, Rony. 2018. Statistika. Modul Kuliah Universitas Islam “45” Bekasi.
United Nations Development Programme. 1997. Reconceptualising Governance. Discussion Paper 2. New York : Management Development and Governance Division, Bureau for Policy and Programme Support, UNDP.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.