PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA KEHUTANAN TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah pembaharuan hukum pidana kehutanan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Pada awalnya, Masyarakat Hukum Adat tidak bisa secara bebas mengakses sumber daya alam di kawasan hutan adatnya, karena negara membatasi pengelolaan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Padahal, Masyarakat Hukum Adat secara turun-temurun menggantungkan kehidupan komunitasnya pada hutan adat. Jika terdapat warga di komunitas yang melanggar, maka akan diadili di pengadilan dengan anggapan telah merusak hutan. Dalam perkembangannya, perubahan pada kedua regulasi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengubah sanksi pidana menjadi sanksi administratif jika yang didakwa merusak hutan, hidup di sekitaran hutan minimal 5 tahun. Meski demikian, bukan berarti Masyarakat Hukum Adat terlepas dari ancaman hukuman apabila tetap memanfaatkan hasil hutan. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini akan menelaah bagaimana konsep eksistensi Masyarakat Hukum Adat terhadap kawasan hutan? Serta bagaimana pembaharuan hukum pidana kehutanan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, bersifat deskriptif, analisis data secara kualitatif dan menggunakan logika deduktif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Widowati, Ayu dkk. 2014. Pengakuan Dan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Di Kawasan Hutan. Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Karoba., Sem. (2007). Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Asasi Masyarakat Adat: Vol. Cetakan I. The Ndugu Ndugu Research & Publishing Foundation.
Nawawi Arief, Barda.2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Kedua, Jakarta: Kencana.
----------------------------. 2020. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing,
Nonet, Philippe dan Philip Selznick. 2018. Cetakan I Hukum Responsif. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing,
----------------------- .2009. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Simarmata, Rikardo dan Bernadinus Steni. 2017. Masyarakat Hukum Adat Sebagai Subjek Hukum: Kecakapan Hukum Masyarakat Hukum Adat dalam Lapangan Hukum Privat dan Publik. Bogor: The Samdhana Institute.
Artikel Jurnal
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 2022. Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. https://aman.or.id/organization-document/anggaran-dasar-2022-2027.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 2021. Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Resiliensi Masyarakat Adat di Tengah Pandemi Covid-19: Agresi Pembangunan dan Krisis Hak Asasi Manusia (HAM).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 2022. Catatan Akhir Tahun AMAN 2021 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Tangguh Di Tengah Krisis. https://aman.or.id/organization-document/catatan-akhir-tahun-aman-2021:-tangguh-di-tengah-krisis.
Cetera, Kenny. 2021. “Keselarasan Implementasi Aturan Pengakuan Hak Masyarakat Adat Untuk Mengelola Hutan Terhadap Nilai-Nilai Pancasila.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 01(02): 152–62. https://ejurnalpancasila.bpip.go.id/index.php/PJK/article/view/39
Media Online
Mongabay.id. Wahyu Chandra. Kasus Penebangan Pohon Milik Sendiri, Petani di SInjai Dijemput Paksa Polisi. Diakses pada 8 April 2016. https://www.mongabay.co.id/2016/04/08/kasus-penebangan-pohon-milik-sendiri-petani-di-sinjai-dijemput-paksa-polisi/
Makassar.terkini.id. Sri Wahyuningsih JS. Begini Kronologi Penangkapan Enam Masyarakat Adat Matteko Gowa, diakses pada 8 Agustus 2019, https://makassar.terkini.id/begini-kronologi-penangkapan-enam-masyarakat-adat-matteko-gowa
Persen Cakupan Pelayanan Pada 2030. Diakses pada 4 Juni 2023, https://pamjaya.co.id/bacapage/selenggarakan-market-sounding-pam-jaya-siapkan-strategi-untuk-mencapai-100-persen-cakupan-pelayanan-pada-2030-uTS0u#:~:text=Saat%20ini%2C%20cakupan%20pelayanan%20PAM,SPAM%20di%20Provinsi%20DKI%20Jakarta.