Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bima Setyawan sekaligus Adik Kepala BPNB ini mengejutkan publik nasional. Banyak pihak kini berburu informasi mengenai profil Bima Setyawan setelah sosok tersebut terseret dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sosok Bima Setyawan menjadi sorotan utama lantaran hubungan kekeluargaannya dengan pimpinan tertinggi lembaga penanggulangan bencana nasional tersebut. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa Dana Siap Pakai kebencanaan.
Langkah hukum tegas yang diambil oleh tim penindakan KPK berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Bima Setyawan bersama 13 orang lainnya.
Ulasan Lengkap Profil Bima Setyawan
Ulasan mengenai profil Bima Setyawan mengemuka karena statusnya sebagai adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Pria yang memiliki nama lengkap Bima Setyawan ini diketahui menjalankan peran ganda dalam ekosistem kerja lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Dalam riwayat aktivitasnya, Bima Setyawan pernah menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Di samping peran internal tersebut, ia juga aktif bergerak sebagai perwakilan pihak swasta yang menggarap berbagai proyek pengadaan barang dan jasa.
Keterlibatan dalam dua ranah ini menempatkan Bima Setyawan pada posisi yang sangat krusial dalam pusaran arus transaksi anggaran bencana. Publik pun menaruh perhatian besar pada dinamika hukum yang kini menjeratnya.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK secara resmi menaikkan status hukum Bima Setyawan dari saksi menjadi tersangka. Usai penetapan tersebut, ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan.
Peran Strategis Proyek Pengadaan Kebencanaan
Peran Bima Setyawan dalam perkara ini dinilai sangat vital oleh tim penyidik antirasuah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa Bima Setyawan diduga mengambil peran strategis mewakili kepentingan sektor swasta dalam penyerapan anggaran bencana.
Proyek yang disasar oleh Bima Setyawan beserta kroninya menggunakan sumber dana APBN dialokasikan sebagai Dana Siap Pakai kebencanaan. Anggaran darurat ini seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.
Pihak KPK menegaskan akan terus membongkar konstruksi perkara ini hingga tuntas. Penyelidikan mendalam masih dilakukan untuk menyisir seluruh aliran dana dan proyek yang diduga telah dimanipulasi.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain menangkap Bima Setyawan, penyidik KPK juga mengamankan pejabat internal lainnya yang memiliki kedekatan dengan pimpinan BNPB. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB berinisial RCH atau Richard Erlangga.
Operasi Tangkap Tangan Lembaga Antirasuah
Operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, menjadi awal mula terbukanya tabir dugaan korupsi ini. Tim penindakan bergerak cepat menyergap para terduga pelaku di beberapa lokasi terpisah.
Sebanyak 14 orang diamankan dalam giat penindakan intensif tersebut untuk menjalani pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan resmi terkait penindakan hukum terhadap adik pejabat tinggi negara ini saat berada di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta.
Ketua KPK menegaskan bahwa hukum tidak akan memandang kedudukan atau hubungan kekeluargaan seseorang dengan pejabat publik. Setiap individu yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo Budiyanto melanjutkan.
Rincian Tersangka Skandal Korupsi BNPB
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada sosok Bima Setyawan. Lembaga antirasuah menetapkan total lima orang tersangka yang diduga bekerja sama dalam memanipulasi pengadaan barang dan jasa.
Daftar lima tersangka yang resmi ditahan oleh KPK meliputi gabungan unsur pejabat internal BNPB serta pihak swasta:
- Bima Setyawan (BMS), pihak swasta sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Richard Erlangga (RCH), Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto.
- Gery P, pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan.
- Syifa NG, pihak swasta yang turut serta dalam transaksi proyek.
Kelima tersangka tersebut terlihat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan dengan tangan terikat dan mengenakan rompi tahanan. Mereka dipastikan menjalani penahanan awal untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang sempat diamankan dan diperiksa intensif sebagai saksi telah diperbolehkan pulang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan banyak pernyataan kepada wartawan.
Juru Bicar KPK menjelaskan mekanisme hukum terkait status para pihak yang diperiksa dalam forum gelar perkara.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak yang status hukumnya masih sebagai saksi, dapat kembali,” jelas Budi.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis KPK
Tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti berharga dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai nominal yang fantastis dan diduga kuat merupakan uang suap atau komitmen fee proyek.
Penyidik menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta berbagai bentuk logam mulia emas dari tangan para tersangka saat penangkapan berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci temuan barang bukti awal yang berhasil disita oleh tim di lapangan.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” terang Budi.
Pihak KPK masih melakukan penghitungan presisi terhadap aset emas yang disita dari para tersangka. Emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari batangan hingga tabungan emas.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” tambah Budi.
Alokasi Anggaran Dana Siap Pakai APBN
Skandal korupsi ini menjadi perhatian besar masyarakat mengingat sumber anggaran yang disalahgunakan merupakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Anggaran DSP bersumber dari APBN dan diperuntukkan khusus bagi penanganan situasi darurat bencana di tanah air.
Dana ini mencakup berbagai tahapan krusial penanganan bencana, seperti masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga fase transisi pemulihan pascabencana. Penggunaan dana ini membutuhkan pengawasan ketat agar tepat sasaran bagi para korban.
Besaran alokasi Dana Siap Pakai yang dikelola BNPB sangat fantastis dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2026 saja, BNPB tercatat menerima kucuran anggaran DSP mencapai Rp4,6 triliun dari pemerintah pusat.
Tak hanya itu, BNPB juga sempat mengajukan usulan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp5,6 triliun untuk memperkuat cadangan dana darurat bencana. Besarnya nilai anggaran inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Sikap Resmi Manajemen Lembaga BNPB
Menanggapi skandal korupsi yang melibatkan jajaran pejabat dan keluarga pimpinan tingginya, pihak manajemen BNPB memberikan pernyataan resmi kepada publik. Pihak lembaga menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum oleh KPK.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan bahwa BNPB siap bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Berton memastikan BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum tanpa adanya upaya untuk melindungi pihak tertentu.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berkomitmen kooperatif memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan APH,” pukas Berton.
Konstruksi utuh perkara, pasal yang disangkakan, serta pengumuman resmi seluruh barang bukti akan dipaparkan secara rinci oleh Pimpinan KPK melalui konferensi pers resmi pada Jumat, 16 Oktober 2026.