Profil Letjen Widi Prasetijono Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara Akibat Korupsi

Berikut profil Letjen Widi Prasetijono eks ajudan Jokowi yang dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dalam kasus korupsi lahan Rp237 miliar.

Informasi mengenai profil Letjen Widi Prasetijono menjadi perhatian publik usai perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim oditur militer. Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini terjerat dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan di Kabupaten Cilacap. Nilai transaksi penjualan aset tanah tersebut diperkirakan mencapai Rp237,094 miliar dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Tuntutan Hukuman Penjara Mantan Ajudan

Tuntutan hukuman penjara mantan ajudan presiden ini dibacakan secara terbuka dalam persidangan oleh tim penuntut oditur militer. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam transaksi lahan perkebunan di Jawa Tengah.

Oditur militer menuntut Widi dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta. Selain denda finansial, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp21,05 miliar.

Sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas militer turut masuk dalam berkas tuntutan yang diajukan oleh oditur di persidangan. Penuntut menegaskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum terus berjalan.

Dalam pembacaan berkas di persidangan, oditur militer menyampaikan amar tuntutan resmi mengenai status penahanan terdakwa:

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”

Terdapat empat faktor utama yang dinilai memperberat sanksi tuntutan terhadap perwira tinggi berpangkat letnan jenderal tersebut. Penuntut menilai terdakwa tidak bersikap jujur, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan teladan yang baik bagi prajurit.

Pernyataan mengenai kegagalan memberikan teladan kepada jajaran prajurit ditegaskan secara langsung oleh tim penuntut di persidangan:

“Kedua, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai Pangdam IV/Diponegoro,”

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah tindakan terdakwa yang dinilai menikmati hasil kejahatan serta tidak beriktikad baik mengembalikan kerugian negara. Penuntut menggarisbawahi hal tersebut saat membacakan berkas tuntutan:

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang diperolehnya,”

Meskipun menghadapi sejumlah faktor memberatkan, sidang juga mencatat satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa. Penuntut mengapresiasi masa pengabdian terdakwa di institusi TNI selama tiga dekade lebih:

“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa telah mengabdi sebagai prajurit TNI lebih kurang selama 33 tahun,”

Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cilacap

Kasus dugaan korupsi lahan Cilacap ini berpusat pada transaksi penjualan tanah perkebunan seluas kurang lebih 716,2 hektare. Lahan yang terletak di Desa Caruy, Kecamatan Cipari tersebut semula tercatat atas nama PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi komersial yang melibatkan lahan aset tersebut dijual kepada PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Nilai total transaksi pelepasan hak atas tanah perkebunan itu diperkirakan mencapai Rp237 miliar.

Widi diduga memerintahkan proses penjualan tanah saat dirinya mengemban amanat sebagai Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro. Posisi kepemimpinan ganda tersebut diduga dimanfaatkan untuk memuluskan proses peralihan aset.

Aliran dana hasil transaksi lahan perkebunan tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat. Terdakwa diduga menerima aliran uang sebesar Rp21 miliar melalui rekening bank atas nama adik kandungnya.

Jeratan pasal hukum yang disangkakan merujuk pada ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP terbaru. Penuntut juga melapisinya dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menuntut pengembalian kerugian negara.

Rekam Jejak Karier Militer Moncer

Rekam jejak karier militer moncer dimiliki oleh Widi Prasetijono sebelum akhirnya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pria kelahiran Trenggalek pada 4 Juni 1971 ini merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1993 dari kecabangan infanteri.

Perjalanan dinas militer diawali di satuan baret merah Komando Pasukan Khusus dengan berbagai penugasan taktis di lapangan. Pada rentang tahun 2009 hingga 2010, ia dipercaya menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 400/Raider.

Karier kepemimpinannya berlanjut saat menjabat Komandan Komando Distrik Militer 0735/Surakarta pada tahun 2011 silam. Momen ini mempertemukannya dengan Joko Widodo yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Kedekatan kerja tersebut mengantarkannya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada periode tahun 2015 hingga 2016. Selepas bertugas di Istana Negara, kariernya melesat cepat dengan menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan TNI AD.

Sederet posisi penting yang pernah diembannya antara lain Danrem 074/Warastratama, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, hingga Kasdam IV/Diponegoro. Pada tahun 2022, ia dipercaya menjabat Danjen Kopassus sebelum diangkat menjadi Pangdam IV/Diponegoro.

Ia kemudian dipromosikan menjadi Komandan Kodiklatad pada tahun 2023 hingga meraih kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal pada Januari 2024. Jabatan terakhir yang diembannya sebelum memasuki masa persidangan adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Rincian Laporan Harta Kekayaan Resmi

Rincian laporan harta kekayaan resmi milik Widi Prasetijono telah tersimpan dalam dokumen LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan periodik yang disampaikan pada Februari 2024 menunjukkan total kekayaan bersih mencapai Rp16,483 miliar tanpa catatan utang.

Komponen aset terbesar milik perwira tinggi ini didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar. Aset tidak bergerak tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis sesuai dokumen pelaporan resmi.

Koleksi sarana transportasi dan mesin yang dilaporkan memiliki nilai keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar. Rincian kendaraan yang tercatat meliputi tiga unit mobil:

  • Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp450 juta
  • Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp900 juta
  • Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp250 juta

Kepemilikan aset berupa kas dan setara kas yang tersimpan di rekening dilaporkan senilai Rp1,183 miliar. Sementara itu, kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, serta harta lainnya tercatat nihil dalam laporan LHKPN tersebut.

Keterlibatan Perwira Lain Dalam Perkara

Keterlibatan perwira lain dalam perkara korupsi lahan ini menjerat dua perwira menengah TNI AD serta seorang mantan direktur perusahaan. Para terdakwa lain juga mendengarkan pembacaan tuntutan dari oditur militer dalam persidangan yang sama.

Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan selaku mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro dituntut hukuman pidana empat tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,76 miliar, serta sanksi pemecatan dari dinas militer.

Terdakwa Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid yang merupakan mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro menghadapi tuntutan enam tahun penjara. Penuntut mengajukan denda Rp500 juta, uang pengganti Rp3,227 miliar, serta tuntutan pemecatan dari dinas militer.

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Suko Madyo Susilo dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Terdakwa dari pihak swasta ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Suko Madyo Susilo mendapatkan pertimbangan tuntutan yang lebih ringan karena bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sikap kooperatif dan faktor usia lanjut menjadi alasan oditur memberikan sanksi pidana yang lebih rendah dibanding terdakwa lainnya.